Barabai – Blogbaca,
Tim Intelijen dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Barabai HST bekerja sama dengan Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI. Dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, berhasil mengamankan terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali Bin H. Bahruddin Ismail.
Pelaku diamankan Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 13.30 WITA. Di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali Bin H. Bahruddin Ismail telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Eksekusi terhadap buronan dilakukan oleh Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah di Rutan Kelas II B, Paser.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 104 K/Pid/2019, M. Ali Akbar Rapsanjaya. Secara sah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk terus melakukan pemantauan, agar buronan yang masih berkeliaran bisa segera ditangkap.
Jaksa Agung juga memberikam himbauan kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Dalam kesempatan tersebut, News Fakta hukum dan ham bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., yang turut memberikan pernyataan terkait dengan keberhasilan penangkapan ini.
Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.