Jangan Gunakan Sepeda Listrik Di Jalan Raya, Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang kenderaan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
- Tidak boleh mengangkut penumpang (kecuali sepeda dengan tempat duduk)
- Usia pengguna paling rendah 12 tahun (wajib didampingi orang tua)
- wajib menggunakan helm
- Tidak digunakan dijalan raya
- Batas kecepatan maksimum 25km/jam
- Hanya boleh digunakan di kawasan tertentu : pemukiman, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran lajur sepeda
Humas Polres Hulu Sungai Selatan
Baca Juga : Jalan Ambles Di Sungai Turak
Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.