Jangan Gunakan Sepeda Listrik Di Jalan Raya

Jangan Gunakan

Jangan Gunakan Sepeda Listrik Di Jalan Raya, Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang kenderaan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

  • Tidak boleh mengangkut penumpang (kecuali sepeda dengan tempat duduk)
  • Usia pengguna paling rendah 12 tahun (wajib didampingi orang tua)
  • wajib menggunakan helm
  • Tidak digunakan dijalan raya
  • Batas kecepatan maksimum 25km/jam
  • Hanya boleh digunakan di kawasan tertentu : pemukiman, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran lajur sepeda

Humas Polres Hulu Sungai Selatan

Baca Juga : Jalan Ambles Di Sungai Turak


Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!