Perempuan berusia 25 tahun berinisial NT itu ditangkap pada Rabu (7/8/2024) bersama rekannya SN, 34 tahun, oleh SatRes Narkoba HSU.
Penangkapan keduanya terjadi di jalan Tembus Pasar Senin Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai tengah.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak menaiki sepeda motor saat seorang penumpang melemparkan kotak susu.
Saat penggeledahan, ditemukan bungkus plastik dengan lakban hitam di dalam kotak susu indomilk.
“Dalam kotak susu ini terdapat dua bungkus sabu dengan berat kotor 10,74 gram dan berat bersih 10,30 gram,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan dua klip kertas plastik bening.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi adalah sebuah handphone merk vivo.
“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku” ungkapnya.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan 114 Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) Jo 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara.
Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.