Enam Warga HSU Minta Sumbangan di HST, Diamankan Satpol PP karena Tanpa Izin Sabtu, 10 Agustus 2024 12:35 WITA
Enam warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (10/08/2024). Kasat Pol PP dan Damkar HST, Subhani mengatakan keenam warga HSU tersebut diamankan karena meminta sumbangan tanpa izin di HST.
“Mereka meminta sumbangan untuk musala di salah satu Desa di Kecamatan Babirik, HSU,” jelasnya.
Subhani mengatakan keenamnya meminta sumbangan di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanpa izin dan itu melanggar Perda Nomor 14 tahun 2012, tentang Trantibum Linmas.
“Mereka kita bawa ke kantor dan dilakukan penanganan dengan membuat surat perjanjian dan pernyataan untuk tidak melakukannya lagi,” bebernya.
Ia mengatakan setelah menandatangani surat pernyataan, para pelaku langsung dibebaskan dan diminta kembali ke daerah asal.
“Kita punya aturan yang harus dipatuhi, jadi tidak semua warga dari daerah lain masuk dan bebas berbuat apa saja di HST,” tegasnya.
Sumber : TribunHuluSungaiTengah
Baca Juga : Kenaikan Harga BBM Jenis RON 92 (Pertamax)
Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.