(AnakTengah) – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Pertamax dari sebelumnya Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikkan harga sebesar Rp750 pada Sabtu 10 Agustus 2024, harga baru tersebut berlaku di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, meski tren ICP mengalami kenaikan, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Hal itu mempertimbangkan kondisi stabilitas ekonomi.
Namun, Pertamina akhirnya melakukan penyesuaian harga selaras dengan yang telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap,” ujar Heppy.
Dia memastikan penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Kenaikan harga juga turut mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat. “Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambahnya.
Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses pada https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)